Breaking News
- Peran Balitbangda dalam Rencana aksi sistem inovasi daerah
- Rapat Paripurna istimewa DPRD Provinsi Lampung
- Provinsi Lampung raih (IGA) 2020.
- Balitbangda rilis hasil riset Pandemi dan pilkada 2020
- Inovative Goverment Award
- Pisah sambut pejabat struktural admistrator
- Peringatan HAKTEKNAS dan Penyerahan Hadiah Lomba
- FGD Menggali Celah Kolaborasi dalam sistem pemerintahan Kolaboratif
- Memperingati hari pahlawan
- Gubernur Lampung Presentasikan IGA (INOVATIVE GOVERMENT AWARD)
Back to homepage
Penguatan Inovasi dan Kebijakan Strategis Daerah
Berita Foto Populer
Paragraf 8
Bidang Penguatan dan Kebijakan Strategis Daerah
Pasal 915
(1) Bidang Penguatan Inovasi dan Kebijakan Strategis Daerah mempunyai tugas melaksanakan, membina, memfasilitasi dan mengkoordinasikan kegiatan riset dan inovasi daerah di Bidang Penguatan Inovasi dan Kebijakan Strategis Daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penguatan Inovasi dan Kebijakan Strategis Daerah mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rekomendasi, kebijakan teknis, program, dan anggaran kegiatan riset dan inovasi daerah di Bidang Penguatan Inovasi dan Kebijakan Strategis Daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan, strategi, dan penerapan riset dan inovasi daerah di Bidang Penguatan Inovasi dan Kebijakan Strategis Daerah;
c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan riset dan inovasi daerah di Bidang Penguatan Inovasi dan Kebijakan Strategis Daerah;
d. penyiapan bahan rancangan rekomendasi dan kebijakan terkait jenis, prosedur, dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif;
e. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan riset dan inovasi daerah di Bidang Penguatan Inovasi dan Kebijakan Strategis Daerah;
f. pelaksanaan administrasi dan tata usaha; dan
g. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan.
Sub Bidang Inovasi Pelayanan Publik dan Sarana Prasarana
Pasal 916
(1) Sub Bidang Inovasi Pelayanan Publik dan Sarana Prasarana, mempunyai tugas bahan penyiapan perumusan rekomendasi, kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, pengawasan dan evaluasi serta laporan pelaksanaan kegiatan riset dan inovasi daerah meliputi jenis, prosedur, komunikasi, informatika, statistic dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif.
(2) Rincian tugas Sub Bidang Inovasi Pelayanan Publik dan Sarana Prasarana, adalah sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan perumusan rekomendasi dan kebijakan pelaksanaan kegiatan riset dan inovasi daerah di Bidang Inovasi Pelayanan Publik dan Sarana Prasarana;
b. memfasilitasi serta melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan riset dan inovasi daerah di Bidang Inovasi Pelayanan Publik dan Sarana Prasarana;
c. menyiapkan bahan rancangan rekomendasi dan kebijakan terkait jenis,prosedur, komunikasi, informatika, statistic dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelayanan public yang bersifat inovatif di Bidang Inovasi Pelayanan Publik dan Sarana Prasarana;
d. melakukan koordinasi dan sinkronisasi program pelaksanaan kegiatan riset dan inovasi daerah di Bidang Inovasi Pelayanan Publik dan Sarana Prasarana;
e. melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan riset dan inovasi daerah di Bidang Inovasi Pelayanan Publik dan Sarana Prasarana;
f. menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Inovasi Pelayanan Publik dan Sarana Prasarana; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bidang Inovasi Infrastruktur dan Kemitraan Industri
Pasal 917
(1) Sub Bidang Inovasi Infrastruktur dan Kemitraan Industri mempunyai tugas penyiapan perumusan rekomendasi, kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, pengawasan dan evaluasi serta laporan pelaksanaan kegiatan riset dan inovasi daerah meliputi aspek-aspek multimoda transportasi, tata ruang, pertanahan dan tata guna lahan, tata ruang darat dan laut, konektivitas wilayah, industri pangan, kesehatan dan obat, bahan baku dan material maju.
(2) Rincian tugas Sub Bidang Inovasi Infrastruktur dan Kemitraan Industri, adalah sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan kegiatan riset dan inovasi daerah di Bidang Inovasi Infrastruktur dan Kemitraan Industri;
b. memfasilitasi serta melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan riset dan inovasi daerah di Bidang Inovasi Infrastruktur dan Kemitraan Industri;
c. melakukan koordinasi dan sinkronisasi program pelaksanaan kegiatan riset dan inovasi daerah di Bidang Inovasi Infrastruktur dan Kemitraan Industri;
d. melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan riset dan inovasi daerah di Bidang Inovasi Infrastruktur dan Kemitraan Industri;
e. menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Inovasi Infrastruktur dan Kemitraan Industri; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bidang Kebijakan Strategis dan Sistem Inovasi Daerah,
Pasal 918
(1) Sub Bidang Kebijakan Strategis dan Sistem Inovasi Daerah, mempunyai tugas penyiapan perumusan rekomendasi, kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, pengawasan dan evaluasi serta laporan pelaksanaan kegiatan riset dan inovasi daerah meliputi jenis, prosedur, metode perumusan kebijakan strategis daerah dan pengembangan Sistem Inovasi Daerah (SIDa).
(2) Rincian Tugas Sub Bidang Kebijakan Strategis dan Sistem Inovasi Daerah, adalah sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan perumusan rekomendasi dan kebijakan pelaksanaan kegiatan riset dan inovasi daerah di Bidang Kebijakan Strategis dan Sistem Inovasi Daerah;
b. menyiapkan bahan rancangan kebijakan strategis daerah dan pelaksanaan pengembangan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) dan fasilitasi hubungan interaktif antar unsur inovasi di Bidang Kebijakan Strategis dan Sistem Inovasi Daerah;
c. memfasilitasi serta melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan riset dan inovasi daerah di Bidang Kebijakan Strategis dan Sistem Inovasi Daerah;
d. melakukan koordinasi dan sinkronisasi program pelaksanaan kegiatan riset dan inovasi daerah di Bidang Kebijakan Strategis dan Sistem Inovasi Daerah;
e. melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan riset dan inovasi daerah di Bidang Kebijakan Strategis dan Sistem Inovasi Daerah;
f. menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Kebijakan Strategis dan Sistem Inovasi Daerah; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
