Tentang Kami Balitbangda Lampung

SEKILAS BALITBANGDA LAMPUNG :

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung terbentuk pada tanggal 8 Agustus 2014 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perda  Provinsi Lampung Nomor 12 tahun 2009, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung dan Peraturan Gubernur Lampun Nomor 56  Tahun 2019 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung, dimana sebelumnya merupakan salah satu bidang pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung. Balitbangnovda yang saat ini berubah menjadi Balitbangda Provinsi Lampung merupakan unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang  mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan dalam  penelitian dan pengembangan Inovasi Daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019  tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Lampung dimana Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung mempunyai tugas sesuai Pergub Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah Provinsi Lampung yaitu membantu Gubernur dalam melaksanakan penyelenggaraan di bidang kelitbangan yaitu Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan,Perekayasaan, Pengoperasian, serta Evalusi Kebijakan Daerah, berdasarkan tugas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Gubernur serta tugas lain yang diberikan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. dan juga untuk melaksanakan amanat undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019
tentang sistem nasional IPTEK;

Pasal 34 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan Invensi dan Inovasi.
Pasal 79 Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dalam Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di wilayahnya melalui penumbuhkembangan motivasi, pemberian stimulasi dan fasilitasi, serta penciptaan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan serta sinergi unsur kelembagaan, sumber daya, dan jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung yaitu :

a. urusan pemerintahan provinsi;

b. kewenangan daerah di laut dan daerah provinsi bercirikan kepulauan;

c. penataan daerah;

d. penyelenggaraan pemerintahan daerah;

e. perangkat daerah;

f. produk hukum daerah;

g. pembangunan daerah;

h. kependudukan dan pencatatan sipil;

i. keuangan daerah;

j. pengelolaan badan usaha daerah;

k. pelayanan publik;

l. partisipasi masyarakat;

m. penyelenggaraan perkotaan;

n. kawasan khusus di daerah;

o. kerjasama daerah;

p. pemerintahan daerah;

q. pengelolaan inovasi daerah;

r. manajemen sistem inovasi daerah;

s. pengembangan sumberdaya manusia pemerintahan dalam negeri;

t. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;

u. implementasi kebijakan sektoral di daerah;

v. kebijakan penyelenggaraan pemerintahan provinsi; dan

w. penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai urusan dan kewenangan pemerintahan provinsi.

 

PROFIL BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG

 

  • Nama Lembaga         : Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung
  • Tahun Terbentuk        : Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2016 
  • Alamat                          : JL. Kantor Pos No.2 Teluk Betung 35211
  • Telp/email/web          : Telp/Fax (0721) 5605759,
  • Email                           : balitbangdaprovinsilampung@gmail.com
  • Web                             : www.balitbanda.lampungprov.go.id
  • Jumlah SDM Peneliti : 5 Orang Peneliti( RidwanSaifuddin, SE.,M.Si., Adi Asmaradi Budi,ST., Henita Astuti, SP., MP., Nova Anggraini, SP., Miftahul Jannah Nasution, S.T.,).

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung berdiri sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung. Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur tersebut, Balitbangda memiliki 4 (empat) buah bidang dan 1 (satu) sekretariat, yaitu :

  1. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Lampung
  2. Bidang Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  3. Bidang Penguatan Inovasi dan Kebijakan Strategis Daerah
  4. Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kerjasama
  5. Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya