Tabikpun!!!
Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Lampung mengadakan diskusi mengenai Rencana Induk Kelitbangan bertempat di Ruang Rapat Kepala Balitbangda Provinsi Lampung, Rabu 23 Mei 2018.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Badan, Kepala Bidang, dan Perwakilan Pegawai dari lingkungan Balitbangda Provinsi Lampung. Adapun Konsep Rencana Induk Kelitbangan (RINDUK) merupakan “ Dokumen Arah Kebijakan Program Kelitbangan yang memuat strategi dan indikasi program di Bidang Kelitbangan”, merupakan Rencana Kerja Strategis Kelitbangan selama 5 (lima)Tahun yang penyusunannya berpijak pada “ Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah”.
Maksud RIK :
Penyusunan Rencana Induk Kelitbangan (RINDUK) dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan amanat Permendagri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, sekaligus dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan kelitbangan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Tujuan RIK :
1) Menghasilkan dokumen Rencana Induk Kelitbangan, yang akan menjadi arah pelaksanaan program kelitbangan Provinsi Lampung.
2) Tersedianya pedoman bagi penyusunan Rencana Kerja Tahunan Kelitbangan.
3) Terbangunnya sinergi kegiatan kelitbangan di Provinsi Lampung.