1. Profil
Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik
Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk
menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada
masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu
, biaya ringan dan cara sederhana.
Di tingkat Provinsi Lampung, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Lampung Nomor G/276/V.14/HK/2017 dengan payung hukum
implementasi keterbukaan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 20 Tahun 2017 tentang
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Publik Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Provinsi Lampung.
Untuk Badan Publik SKPD di lingkungan Balitbangda Provinsi Lampung sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan dengan Surat KeputusanKepala Badan Penelitian dan PengembanganDaerah Provinsi Lampung Nomor : 489 / 44 /VI.06/2023 Tentang Penetapan Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2023.
2. Struktur
NO. |
JABATAN |
TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB |
1. |
ATASAN PPID PELAKSANA |
1.
Bertanggung jawab secara umum
terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan peIayanan
informasi publik di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung; 2.
Mengkoordinasikan dengan PPID
Pelaksana dalam menentukan aturan-aturan khusus pada kegiatan; 3.
Menentukan kebijakan-kebijakan
mengenai pelaksanaan kegiatan; 4.
Melakukanevaluasi dan pengawasan
pelaksanaan pelayanan informasi publik. |
2. |
PPID PELAKSANA |
1.
Mengklasifikasi informasi
yang terdiri atas : a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. Informasi yang wajib disediakan secara sertamerta; c. Informasi yang wajib disediakan setiap saat; 2.
Menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di Lingkungan Badan Penelitian
dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung kepada publik. 3.
Melakukan verifikasi bahan informasi yang akan disampaikan kepublik; 4.
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada; 5.
Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada untuk diakses oleh
masyarakat; 6.
Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan
kepada Atasan PPID Pelaksana; 7.
Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di
lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung kepada Atasan PPID Pelaksana secara berkala. |
3. |
TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI |
Membantu PPID Pelaksana dalam pemberian informasi publik. |
4. |
BIDANG PENDUKUNG SEKRETARIAT PPID
|
1.
Membantu dalam proses penyusunan daftar informasi publik; 2.
Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi
publik; 3.
Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi; 4.
Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik
atas seluruh informasi publik yang dikelola.
|
5. |
BIDANG PELAYANAN DAN DOKUMENTASI INFORMASI
|
1. Memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi sesuai aturan
yang berlaku; 2. Mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan informasi
publik; 3. Membuat laporan tentang pelayanan informasi publik.
|
6. |
BIDANG PENGELOLAAN DATA DAN PENGELOLAN WEBSITE |
1.
Mengelola dokumen/arsip informasi publik; 2.
Menyiapkan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat; 3.
Melaksanakan proses penyimpanan dan pendokumentasian arsip informasi
publik. |
7. |
BIDANG FASILITAS SENGKETA INFORMASI |
1. Memberikn masukan kepada Atasan PPID Pelaksana atas keberatan yang
diajukan oleh pemohon informasi; 2. Memeriksa dan melakukan verifikasi terhadap permohonan keberatan informasi
publik; 3. Membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi
publik; Memberikan pertimbangan hukum kepada Atasan PPID Pelaksana apabila terja
disengketa informasi publik. |