Tabik puun ðŸ™
.
.
Balitbangda Provinsi Lampung pada hari Kamis, tanggal 24 September 2020 melaksanakan FGD Presentasi Laporan Antara Studi Perlintasan Tidak Sebidang di Wilayah Kota Bandar Lampung. FGD dibuka dan dipandu oleh Kepala Badan Litbangda Provinsi Lampung Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., dimana hadir sebagai pemapar adalah Dr. Rahayu Sulisyorini, ST., MT.
FGD diikuti oleh Unsur Bappeda Provinsi Lampung, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumbagsel Kementerian Perhubungan, Perwakilan PT KAI Divre 6 Tanjung Karang dan sejumlah pejabat struktural, fungsional peneliti serta staf Balitbangda Provinsi Lampung.
Kajian ini mempunyai tujuan menentukan skala prioritas serta lokasi terpilih dalam perencanaan studi yang akan dilaksanakan, menganalisis kondisi eksisting perlintasan sebidang pada kajian kebutuhan perlintasan tidak sebidang di wilayah Provinsi Lampung dan mengevaluasi serta merencanakan pembangunan perlintasan tidak sebidang pada wilayah studi.
Hasil studi menunjukan, berdasarkan Keputusan Dirjenhubdat No. 770 Tahun 2005, tujuh perlintasan yang ditinjau sudah memerlukan pembangunan perlintasan tidak sebidang dengan prioritas pembangunan pada perlintasan Jl. Untung Surapati, Jl. Perintis Kemerdekaan, dan Jl. Pemuda, dimana seluruh lokasi berada di Kota Bandar Lampung.