Gubernur lampung menerbitkan surat edaran COVID-19

  • 12:50 WIB
  • 10 February 2022
  • Super Administrator
  • Dilihat 566 kali
Gubernur lampung menerbitkan surat edaran COVID-19

Memperhatikan meningkatnya penambahan kasus konfirmasi Covid-19, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerbitan Surat Instruksi Gubernur Lampung No. 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kriteria Level 2 Covid-19 di Provinsi Lampung.

Instruksi Gubernur tersebut berlaku mulai 7 Februari 2022 sampai 14 Februari 2022. Dengan demikian status PPKM sebelumnya tidak berlaku.

Hindari terjadinya kenaikan kasus Covid-19 dengan tetap disiplin protokol kesehatan, serta lakukan vaksinasi Covid-19 secepatnya di fasilitas kesehatan terdekat.


#lampung #pemprovlampung #gubernurlampung #wagublampung #arinal_djunaidi #noenia_ch #arinalnunik #ProvinsiLampungBerjaya #RakyatLampungBerjaya #lampungthetreasureofsumatra #waykanan #lampungbarat #pesisirbarat #lampungutara #tulangbawang #tulangbawangbarat #mesuji #lampungtengah #bandarlampung #BersatuLawanCovid19 #IndonesiaLawanCovid19 #Covid19Indonesia #Omicron #ppkm

819

Post Berita

Post Terbaru