indeks inovasi daerah adalah himpunan inovasi daerah yang telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai sebuah bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. bentuk kebaharuan didasarkan urusan dan kewenangan suatu pemerintahan daerah pada setiap tingkatanya. Dari hasil indeks inovasi daerah, didapatkan peringkat dari inovasi daerah pada sebuah pemerintahan daerah. pemeringkatan inovasi daerah dapat memberikan informasi mengenai pemetaan inovasi daerah, pemberian penghargaan dan pembinaan bagi pemerintahan daerah.
Hal ini diharapkan dapat lebih memacu kreativitas dan inovasi Pemerintah Daerah yang mendapatkan penghargaan, serta memotivasi Pemerintah Daerah lainnya untuk lebih meningkatkan kreativitas dan inovasi dalam pelaksanaan program dan kebijakannya di seluruh aspek, yang merupakan salah satu bentuk pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan bahwa “dalam rangka pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pemerintah memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berprestasi”.
Penilaian dan Penghargaan Pemerintah Daerah Inovatif (Indeks Inovasi Daerah) Tahun 2020 akan diberikan kepada daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah berhasil melakukan inovasi daerah dalam bentuk:
a. Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah; b. Inovasi Pelayanan publik; dan/atau
c. Inovasi Daerah lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.