16/04/2024
Hasil penelitian mengenai implementasi hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di pengadilan tinggi tanjung karang menunjukkan bahwa berdasarkan parameter Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan, aksesibilitas fisik dan nonfisik di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang telah terpenuhi dengan baik, yaitu :
- Telah memiliki fisik infrastruktur khusus dan alat bantu yang memudahkan penyandang disabilitas dalam mengakses seluruh area publik di pengadilan.
- Sementara aksesibilitas non fisik bahwa para pegawai pengadilan sudah diberikan pelayanan teknis mengenai pengetahuan dan etika cara melayani penyandang disabilitas, dan kini sudah mulai memahami pelayanan hukum bagi itu penyandang disabilitas.
https://jurnal.balitbangda.lampungprov.go.id/index.php/jip/article/view/317/209