Pemerintah Provinsi Lampung menilai pengembangan moda transportasi kereta menjadi prioritas untuk segera diwujudkan. Selain dalam rangka mengurai problem transportasi, juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi antara Pemda Provinsi Lampung dengan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Jumat (16/11), di Jakarta. Dari Lampung hadir perwakilan Dinas Perhubungan, Bappeda dan Balitbangda Provinsi Lampung, serta konsultan dari UBL.
"Pengembangan moda transportasi perkeretaapian di Lampung, mengacu UU 23 tahun 2007," kata Kepala Balitbangda Mulyadi Irsan. "Dalam undang-undang tersebut setiap provinsi wajib menetapkan dokumen Rencana Induk atau grand design perkeretaapian."
Pemda Lampung mendorong dan berharap studi yg disusun ini bisa disinergikan dengan dokumen rencana induk perkeretaapian yang disusun pemerintah pusat, sehingga Lampung masuk ke dalam skenario pengembangan kereta api nasional.
Dokumen yang telah disepakati bersama stake holder untuk pengembangan perkeretaapian di Lampung, diantaranya: jalur eksisting dengan double track, short cut kereta barang Tegineneng - Tarahan, kereta bandara, kereta commuter Bandar Lampung, jalur lintas timur, jalur Tarahan - Bakauheni, dll.