MENATA PENDIDIKAN

  • 10:47 WIB
  • 20 March 2018
  • Super Administrator
  • Dilihat 996 kali
MENATA PENDIDIKAN

Pemerintah Provinsi Lampung bertekad menghadirkan tata kelola pendidikan menengah yang lebih baik, pascapengalihan kewenangan dari kabupaten dan kota kepada provinsi. Perbaikan tata kelola pendidikan menengah tersebut, menjadi upaya strategis dalam meningkatkan daya saing daerah.

 

Sesuai amanah UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah Provinsi bertanggung jawab terhadap Pendidikan Menengah (SMA/SMK) serta Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK).

 

Pendidikan menengah dan PKLK yang semua dikelola kabupaten dan kota, sejak akhir 2016 dialihkelola kepada pemerintah provinsi. Dengan pengalihan tersebut, pemerintah provinsi menghadapi kondisi satuan pendidikan yang banyak, beragam, dan tersebar di 15 kabupaten/kota. Sebanyak 927 SMA dan SMK se-Provinsi Lampung menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung, yang diikhtiarkan menjadi lebih baik dibanding sebelumnya.

 

Kepala Balitbangda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan menyatakan, Balitbangda telah menyusun Buku Pedoman Tata Kelola SMA, SMK, dan PKLK sebagai panduan pengelolaan bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, satuan pendidikan, serta masyarakat pemangku kepentingan.

 

“Komitmen Bapak Gubernur tata kelola pendidikan menengah harus lebih baik dibanding sebelumnya. Jangan sampai dikelola provinsi tapi tidak lebih baik. Karena itu, Pak Gubernur meminta Balitbangda untuk menyusun pedoman tata kelola pendidikan menengah tersebut,” kata Mulyadi Irsan.

 

Penyusunan pedoman tersebut, kata Mulyadi, telah melalui proses panjang yang melibatkan seluruh komponen pendidikan di Provinsi Lampung. “Kita sudah banyak diskusi dengan berbagai pihak terkait pendidikan menengah dan PKLK ini. Mulai dari perguruan tinggi, para kepala sekolah dan pengawas sekolah, MKKS, MGMP, sampai dengan pihak Kementerian Pendidikan sendiri. Termasuk dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.”

 

Mulyadi menambahkan, Buku Pedoman Tata Kelola SMA, SMK, dan PKLK yang disusun Balitbangda Lampung tersebut telah dilaporkan kepada Gubernur. “Selain kepada Bapak Gubernur, kami juga sudah sampaikan Buku Pedoman Tata Kelola tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.”

 

Gubernur Lampung melalui surat nomor 131/0100/VI.06/2018 perihal tindak lanjut Pedoman Tata Kelola SMA, SMK, PKLK Provinsi Lampung yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, meminta agar menindaklanjuti pedoman tersebut. “Saya memerintahkan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menindaklanjuti pedoman tersebut,” kata Gubernur Ridho Ficardo.

 

Dalam surat tersebut, Gubernur meminta agar Pedoman Tata Kelola SMA, SMK, dan PKLK di Provinsi Lampung ini menjadi bahan penyusunan produk hukum daerah, yang diperlukan sebagai payung hukum standar pengelolaan pendidikan menengah dan PKLK di Provinsi Lampung. “Hasil kajian ini harus ditindaklajuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, dengan menyusun petunjuk yang lebih teknis untuk dilaksanakan pada tingkat Dinas dan Sekolah,” kata Gubernur.

 

Gubernur juga meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung segera dilakukan sosialisasi kepada semua pengelola satuan pendidikan (SMA, SMK, dan PKLK) untuk menyamakan persepsi dalam membangun sekolah berbudaya mutu se-Provinsi Lampung.

 

819

Post Berita

Post Terbaru