Rektor Institut Teknologi Sumatera (ITERA) Ofyar Z. Tamin menyatakan, Pemerintah Provinsi Lampung perlu segera merumuskan kebijakan dalam rangka pembangunan kawasan perkotaan, untuk mengantisipasi pertumbuhan Kota Bandar Lampung yang tidak terkendali.
“Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak akan bisa mengatasi persoalan perkotaanya yang semakin kompleks sendirian. Urbanisas itu niscaya. Karena itu Pemerintah Provinsi harus mengambil peran dalam pengembangan kawasan perkotaan di Lampung ini,” kata Ofyar dalam diskusi kelompok terfokus yang dilaksakan Bidang Pemerintahan dan Sosbud, Balitbangda Provinsi Lampung, Kamis (12/4).
Ofyar memaparkan, problem perkotaan di Kota Bandar Lampung semakin serius. Problem permukiman, transportasi, air bersih, sampah, dan lain sebagianya membuat hidup di kota semakin tidak nyaman. Daya tampung kota semakin jauh terlewati. Suka atau tidak, urbanisasi itu pasti terjadi.
“Kita lihat, setiap kota dalam melayani penduduknya, ada beberapa fungsi seperti fasilitas umum, fasilitas sosial, ruang terbuka hijau, air bersih, energi, pengelolaan sampah, dan sebagainya. Dengan urbanisasi, daya tampung kota terlewati. Dan persoalan ini akan terus membesar dan berkembang. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” lata Ofyar.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balitbangda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan mengatakan, sebenarnya konsep aglomerasi perkotaan muncul sudah lama. Aglomerasi bermakna penyatuan pengelolaan beberapa daerah (kabupaten dan kota) yang ada di satu provinsi, sebagai satu kawasan pertumbuhan strategis.
“Kita bisa belajar dari daerah lain. Bagaimana peran provinsi dalam mewujudkan kota metropolitan. Apa pun namanya, di Lampung itu perlu disepakati,” kata Mulyadi Irsan.
Dia menambahkan, sebenarnya aglomerasi itu sudah berjalan dengan pembangunan Kota Baru. Meski, diakui pengelolaannya belum optimal. Sementara beban Kota Bandar Lampung sendiri akibat urbanisasi dengan berbagai persoalan yang mengikutinya sudah semakin berat. Kenyamanan hidup warga semakin menurun. Karena itu, mendesak untuk segera dirumuskan kebijakan dalam rangka penanganan pertumbuhan kawasan perkotaan ini, sehingga potensi masalah perkotaan dapat diantisipasi sebelum terlambat.
Dalam kesempatan diskusi yang dihadiri Dinas PU Provinsi dan Bappeda kabupaten/kota tersebut, Ofyar menyampaikan Provinsi Lampung perlu segera menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kawasan Strategis Aglomerasi Perkotaan. “RTRW kawasan aglomerasi ini harus komprehensif. Pemerintah provinsi harus mengambil peran ini,” kata Ofyar. “Termasuk juga tatanan transportasi wilayahnya.”
Selain itu, kata Ofyar, perlu dibentuk badan khusus yang memiliki otoritas pengelolaan kawasan strategis aglomerasi. Badan khusus ini yang bertugas mengoordinasikan dan menyinerginkan kepentingan-kepentingan kabupaten dan kota dalam pengelolaan kawasan tersebut. “Potensi konflik kepentingan antara kabupaten dan kota dalam kebijakan pengembangan wilayah ini pasti akan muncul. Peran badan inilah nanti yang memediasi.”