Moda angkutan kereta api strategis untuk dikembangkan di Provinsi Lampung. Selain lebih efisien, juga mengurangi kepadatan lalu lintas jalan. Angkutan kereta api juga layak diandalkan untuk menunjang distribusi komoditi daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi terkait penyusunan Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi Lampung 2020-2045, yang diselenggarakan Balitbangda Provinsi Lampung, Kamis (2/8), di Bandar Lampung.
Rencana Induk Perkeretaapian yang disusun Balitbangda bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi tersebut merupakan dokumen penting dan strategis, menyangkut pembangunan infrastruktur transportasi di Provinsi Lampung.
Rektor Institut Teknologi Sumatera (Itera) Prof. Ofyar Thamim menyampaikan, investasi kereta api strategis sekaligus mahal. Dibutuhkan kajian dengan pendekatan yang komprehensif. "Pada 2020 Selat Malaka banyak masalah, sepuluh tahun lagi penuh, arus barang perdagangan dunia akan beralih ke Selat Sunda. Ini potensi besar untuk Lampung," kata Ofyar.
Memperhatikan trend perdagangan dunia, kata Ofyar, pemerintah daerah harus bersiap. Transportasi darat harus disiapkan. "Kita harus memperhatikan Sistem Logistik Nasional (Sislognas, red). Prioritas untuk angkutan barang, baru angkutan penumpang," kata dia.
Ofyar menambahkan, diperlukan integrasi antarmoda transportasi darat, laut, dan udara dengan perencanaan yang matang. Rencana pengembangan kereta api berkejaran dengan pengembangan jalan provinsi dan pusat, juga jalan tol. "Sekarang tergantung kesiapan pemerintah provinsi. Jangan sampai kita tidak siap dan hanya jadi penonton."
Dosen Unila Sasana mengatakan, pembangunan perkeretaapian harus memperhatikan realitas dan kebutuhan. Persoalan saat ini adalah konektivitas antarmoda. Permintaan (demand) angkutan kereta api perlu diperhatikan. "Mau investasi besar, kalau demand tidak ada, ya tidak layak," kata Sasana.
Praktisi transportasi nasional Isnaeni mengatakan, penyusunan Rencana Induk Perkeretaapian ini mengacu pada Rencana Induk Perkeretaapian Nasional 2020-2045. "Pertimbangannya mencakup aspek regulasi, teknis, dan faktual," kata Isnaeni.
Dari sisi regulasi, sesuai UU Perkeretaapian, pembangunan jalur kereta api ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menghubungkan pusat-pusat kegiatan di daerah. Secara teknis, harus juga dilihat kelayakan investasinya, karena pengembangan kereta api butuh biaya tinggi, dan secara bisnis kurang menarik dibanding pembangunan jalan tol.
"Di banyak negara, kereta api perannya masih sangat minim, baik untuk angkutan barang maupun orang. Perlu treatment khusus untuk mengembangkan angkutan massal di Lampung yang banyak potensi komoditi daerah ini," kata dia. "Bagaimana distribusi komoditi di Lampung didorong untuk menggunakan kereta api, karena lebih efisien."
Dari aspek kelayakan teknis, pembangunan jalur kereta api memiliki persyaratan kondisi tanah dan topografi. Ini harus diperhatikan dalam perencanaan jalur kereta yang akan dibangun. "Fakta sekarang, Lampung pintu gerbang Sumatera dari dan ke Jawa," kata Isnaeni.
Kepala Balitbangda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan yang memimpin diskusi tersebut mengatakan, pengembangan jalur kereta api perlu memperhatikan dan diarahkan untuk mendukung zonasi pembangunan wilayah provinsi. "Finalisasi rencana pengembangan perkeretaapian di Lampung ini menjadi penting untuk pembangunan daerah ke depan."