Pemerintah Indonesia melarang WNA masuk ke Indonesia jika memiliki riwayat perjalanan dua minggu terakhir dari 14 negara yang termasuk dalam daftar di SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 1/2022.
Negara yang dimaksud adalah yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian Omicron, seperti Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis.
Selain itu, negara yang secara geografis berdekatan dengan 4 negara di atas seperti Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Serta negara yang jumlah kasus Omicron melebihi 10.000 kasus, seperti Inggris dan Denmark.
#lampung #pemprovlampung #gubernurlampung #wagublampung #arinal_djunaidi #noenia_ch #arinalnunik #ProvinsiLampungBerjaya #RakyatLampungBerjaya #lampungthetreasureofsumatra #waykanan #lampungbarat #pesisirbarat #lampungutara #tulangbawang #tulangbawangbarat #mesuji #lampungtengah #bandarlampung #BersatuLawanCovid19 #IndonesiaLawanCovid19 #Covid19Indonesia #Omicron