Bandar Lampung, 4/3/24
Hasil penelitian
mengenai pentingnya diversi (musyawarah antara pihak) dalam penyelesaian
perkara tindak pidana pencurian oleh anak. Kasus pencurian oleh anak sering
kali menimbulkan dilema. Di satu sisi, tindakan pencurian harus dihukum. Di
sisi lain, anak-anak masih dalam tahap perkembangan dan membutuhkan pembinaan,
bukan hukuman.
Diversi, sebagai salah satu instrumen dalam Sistem Peradilan
Pidana Anak (SPPA), memainkan peran penting dalam mewujudkan keadilan
restoratif. Pendekatan ini mengutamakan pemulihan korban dan perbaikan perilaku
anak, dengan mengecilkan pembalasan semata.
Penelitian ini dilakukan dengan metode studi Kasus
Pengadilan Negeri Liwa menggunakan pendekatan penelitian yuridis
empiris. Penelitian ini menyimpulkan pada peningkatan kapasitas SDM dan
pendekatan keadilan restoratif yang perlu dioptimalkan melalui sosialisasi dan
edukasi kepada semua pihak terkait.
(Gia)