Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengumumkan melalui Instruksi Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.
Instruksi tersebut berlaku mulai tanggal 7 sampai 20 September 2021. Simak selengkapnya melalui tautan https://s.id/InGubLampungPPKMNo18
Cakupan kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Level 3 di Provinsi Lampung antara lain Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Way Kanan.
Kemudian kabupaten yang memberlakukan PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Tulang Bawang.
Berita tentang Pemprov Lampung:
www.lampungprov.go.id
IG : @pemprov.lampung
IG : @diskominfotik.lampung
FB : Pemprov Lampung
Youtube : Pemerintah Provinsi Lampung
Twitter: @lampung_goid
Saluran informasi lainnya:
PPID: www.ppid.lampungprov.go.id
Call Center: 0811-790-5000 (24 jam)
#lampung #pemprovlampung #gubernurlampung #wagublampung #arinal_djunaidi #noenia_ch #arinalnunik #ProvinsiLampungBerjaya #RakyatLampungBerjaya #lampungthetreasureofsumatra #waykanan #lampungbarat #pesisirbarat #lampungutara #tulangbawang #tulangbawangbarat #mesuji #lampungtengah #bandarlampung #BersatuLawanCovid19 #IndonesiaLawanCovid19 #Covid19Indonesia #ppkm