Rapat mengenai WFH di lingkungan Balitbangda Prov Lampung

  • 18:04 WIB
  • 24 March 2020
  • Super Administrator
  • Dilihat 774 kali
Rapat mengenai WFH di lingkungan Balitbangda Prov Lampung

Dasar: 
1. SE Menteri PAN RB no 19 th 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19 di Lingk Instansi Pemerintah;

2. Surat Gubernur Lampung tgl 14 Maret 2020 No 440/1022/06/2020 perihal Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Covid 19 di Prov Lampung;

3. Kondisi penyebaran Covid 19 yang semakin meluas sehingga diperlukan upaya pengurangan resiko melalui  pembatasan interaksi antar individu melalui "social distancing" dan "work from home". Dengan demikian Kaban Litbang Provinsi Lampung menggelar rapat terkait diberlakukan sistem kerja dari rumah (work from home). Di lingkungan OPD Balitbangda, yang masih tetap bekerja adalah Eselon 2 dan Eselon 3 plus beberapa pejabat/staf lainnya untuk menjalankan tugas tugas kedinasan. 
Sedangkan ASN lainnya bekerja dengan membawa  pekerjaan kantor ke rumah dan tidak diperkenankan keluyuran.

819

Post Berita

Post Terbaru