Bandar Lampung-- Kabag Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung sekaligus Sub Koordinator Peraturan Pemda dan Analis Peraturan Perundang-undangan, Erman Syarif, mewakili Pemerintah Provinsi Lampung mengikuti Rapat Pembahasan terkait Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Perubahan ke Tiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah serta Rencana Integrasi Perda Pajak dan Raperda Retribusi sebagai tindak lanjut Undang-Undang Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dilakukan secara Hybrid di Ruang Video Conference Lt.I Diskominfotik Provinsi Lampung, Kamis (07/07/222).
"Dalam diskusi kita pada hari ini, saya ingin dari Direktorat Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah dapat memberikan pencerahan dan penjelasan terhadap rencana kami menyusun perubahan Perda no 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah." ucap Erman Syarif.
Selanjutnya, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah, Budi Ernawan menyampaikan lebih lanjut mengenai Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang akan diterapkan di tahun 2023 nanti.
Berita tentang Pemprov Lampung:
www.lampungprov.go.id
IG : @pemprov.lampung
IG : @diskominfotik.lampung
FB : Pemprov Lampung
Youtube : Pemerintah Provinsi Lampung
Twitter: @lampung_goid
Saluran informasi lainnya:
PPID: www.ppid.lampungprov.go.id
Call Center: 0811-790-5000 (24 jam)
#lampung #pemprovlampung #gubernurlampung #wagublampung #arinal_djunaidi #noenia_ch #arinalnunik #ProvinsiLampungBerjaya #RakyatLampungBerjaya #lampungthetreasureofsumatra #waykanan #lampungbarat #pesisirbarat #lampungutara #tulangbawang #tulangbawangbarat #mesuji #lampungtengah #bandarlampung #BersatuLawanCovid19 #IndonesiaLawanCovid19 #Covid19Indonesia