Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menetapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.
Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19. Akses surat edaran tersebut melalui https://s.id/KerjaASN52022
Berita tentang Pemprov Lampung:
www.lampungprov.go.id
IG : @pemprov.lampung
IG : @diskominfotik.lampung
FB : Pemprov Lampung
Youtube : Pemerintah Provinsi Lampung
Twitter: @lampung_goid
Saluran informasi lainnya:
PPID: www.ppid.lampungprov.go.id
Call Center: 0811-790-5000 (24 jam)
#lampung #pemprovlampung #gubernurlampung #wagublampung #arinal_djunaidi #noenia_ch #arinalnunik #ProvinsiLampungBerjaya #RakyatLampungBerjaya #lampungthetreasureofsumatra #waykanan #lampungbarat #pesisirbarat #lampungutara #tulangbawang #tulangbawangbarat #mesuji #lampungtengah #bandarlampung #BersatuLawanCovid19 #IndonesiaLawanCovid19 #Covid19Indonesia #ASN #PNSLAMPUNG #PNS #banggamelayanibangsa #asnberakhlak