Tabikpun!!!
Balitbangda Provinsi Lampung hadiri Acara Sosialisasi dan Diskusi tentang Perizinan Penelitian Asing yang diselenggarakan oleh Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan RISTEKDIKTI bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Rektorat Lt. 2, Universitas Lampung, Kamis 25 April 2019.
Dalam acara tersebut dibahas mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing dalam Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Indonesia, setiap orang asing yang akan melaukan penelitian di Indonesia harus memperoleh Surat Izin Penelitian (SIP) dari Menteri Negara Riset dan Teknologi. Untuk memperoleh SIP tersebut teradapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus dilalui oleh para Peneliti Asing dan oleh Mitra Kerjanya (counterpart).
Tujuan PP tersebut adalah untuk ketertiban kegiatan penelitian yang dilaukan oleh orang asing di Indonesia yang pada gilirannya nanti akan bermanfaat dalam mempercepat alih ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kepentingan pembangunan nasional.
Para peserta pada acara ini antara lain Universitas Lampung, Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di Provinsi Lampung, OPD serta Instansi Vertikal terkait di Propinsi Lampung.