Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan telah membangun dua Tempat Pelelangan Ikan (TPI) higienis di Pelabuhan Lempasing dan Labuhan Maringgai.
Keberadaan TPI higienis sangat penting untuk mengelola hasil perikanan laut dengan standar yang baik, bermutu, berkelanjutan, serta menyejahterakan nelayan.
TPI higienis di Pelabuhan Perikanan Lempasing diresmikan pada Oktober 2017 lalu. Sedangkan TPI higienis di Labuhan Maringgai diresmikan baru-baru ini, pada 12 Februari 2019. TPI higienis ini menghapus kesan kumuh, kotor, dan sanitasi yang buruk pada tempat pelelangan ikan umumnya. Dengan begitu, mutu dan harga jual ikan hasil tangkapan nelayan dapat terjaga.
Nelayan dan calon konsumen bisa bertransaksi di TPI tersebut dengan lingkungan yang bersih dan tertata. Proses lelang lebih nyaman, sehingga nelayan, pedagang ikan, dan masyarakat konsumen dapat memperoleh harga yang optimal, dengan kualitas hasil laut yang lebih terjamin.
TPI Higienis Lempasing dan Labuhan Maringgai yang dibangun dengan dana APBN tersebut dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah. Penataan manajemen terus dilakukan DKP Provinsi Lampung untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi nelayan dan masyarakat pada umumnya.