kewajiban PNS yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021

  • 09:09 WIB
  • 31 January 2022
  • Super Administrator
  • Dilihat 2201 kali
kewajiban PNS yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021

Seorang ASN memiliki komitmen atas fungsi dan jabatannya masing-masing. Yuk, cermati kewajiban PNS yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021. Penerbitan PP ini sekaligus memperkuat reformasi birokrasi. Sebelumnya pada Juli 2021, pemerintah secara resmi meluncurkan core values ASN 'Berakhlak' dan employer branding ASN 'Bangga Melayani Bangsa'.

Dikutip dari Sekretariat Kabinet RI, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa ASN harus tegak lurus terhadap apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN adalah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik.

Akses (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) selengkapnya pada tautan https://s.id/PP94DPNS

#lampung #pemprovlampung #gubernurlampung #wagublampung #arinal_djunaidi #noenia_ch #arinalnunik #ProvinsiLampungBerjaya #RakyatLampungBerjaya #lampungthetreasureofsumatra #waykanan #lampungbarat #pesisirbarat #lampungutara #tulangbawang #tulangbawangbarat #mesuji #lampungtengah #bandarlampung #ASN #PNSLAMPUNG #PNS