Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung terbentuk pada tanggal 8 Agustus 2014 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 56 Tahun 2019 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung, dimana sebelumnya merupakan salah satu bidang pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung. Memiliki tugas untuk melaksanakan amanat undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang sistem nasional IPTEK dimana;
- Pasal 34 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan Invensi dan Inovasi.
- Pasal 79 Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dalam Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di wilayahnya melalui penumbuhkembangan motivasi, pemberian stimulasi dan fasilitasi, serta penciptaan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan serta sinergi unsur kelembagaan, sumber daya, dan jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Melalui penjabaran diatas didapat VISI BALITBANGDA PROVINSI LAMPUNG yaitu ;
Merealisasikan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, Perekayasaan, Pengoperasian, serta Evalusi Kebijakan Daerah, yang responsif, antisipatif dan inovatif, dalam mendukung Visi dan Misi Gubernur Provinsi Lampung.
Makna penting pada visi Balitbangda Provinsi Lampung adalah pelaksanaan penelitian secara implementasi harus diterapkan sebagai bahan kebijakan dalam rangka pelaksanaan pembangunan baik dalam tahap perencanaan dan implementasi pelaksanaan operasional pembangunan daerah. Penjelasan mengenai misi Balitbangda Provinsi Lampung adalah sebagai berikut: