Profil PPID

1. Profil

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah  kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

Di tingkat Provinsi Lampung, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/276/V.14/HK/2017  dengan payung hukum implementasi keterbukaan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 20 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Lampung.

Untuk Badan Publik SKPD di lingkungan Balitbangda Provinsi Lampung sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan dengan Surat KeputusanKepala Badan Penelitian dan PengembanganDaerah Provinsi Lampung Nomor :  489 / 44 /VI.06/2023 Tentang Penetapan Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana  Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2023.


2. Struktur



3. Tupoksi

NO.

JABATAN

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

1.

ATASAN PPID PELAKSANA

1.     Bertanggung jawab secara umum terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan peIayanan informasi publik di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung;

2.     Mengkoordinasikan dengan PPID Pelaksana dalam menentukan aturan-aturan khusus pada kegiatan;

3.     Menentukan kebijakan-kebijakan mengenai pelaksanaan kegiatan;

4.     Melakukanevaluasi dan pengawasan pelaksanaan pelayanan informasi publik.

2.

PPID PELAKSANA

1.     Mengklasifikasi informasi yang terdiri atas :

a.     Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

b.      Informasi yang wajib disediakan secara sertamerta;

c.      Informasi yang wajib disediakan setiap saat;

2.     Menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung kepada publik.

3.     Melakukan verifikasi bahan informasi yang akan disampaikan kepublik;

4.     Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada;

5.     Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada untuk diakses oleh masyarakat;

6.     Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada Atasan PPID Pelaksana;

7.     Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung kepada Atasan PPID Pelaksana secara berkala.

3.

TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI

Membantu PPID Pelaksana dalam pemberian informasi publik.

4.

BIDANG PENDUKUNG SEKRETARIAT PPID

 

1.     Membantu dalam proses penyusunan daftar informasi publik;

2.     Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik;

3.     Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi;

4.     Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola.

 

 

5.

BIDANG PELAYANAN DAN DOKUMENTASI INFORMASI

 

 

1.     Memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi sesuai aturan yang berlaku;

2.     Mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan informasi publik;

3.     Membuat laporan tentang pelayanan informasi publik.

 

6.

BIDANG PENGELOLAAN DATA DAN PENGELOLAN WEBSITE

1.     Mengelola dokumen/arsip informasi publik;

2.     Menyiapkan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat;

3.     Melaksanakan proses penyimpanan dan pendokumentasian arsip informasi publik.

7.

BIDANG FASILITAS SENGKETA INFORMASI

1.     Memberikn masukan kepada Atasan PPID Pelaksana atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi;

2.     Memeriksa dan melakukan verifikasi terhadap permohonan keberatan informasi publik;

3.     Membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi publik; Memberikan pertimbangan hukum kepada Atasan PPID Pelaksana apabila terja disengketa informasi publik.