TUPOKSI BALITBANGDA LAMPUNG

 POKOK – POKOK PROGRAM KERJA BPPD/BALITBANGDA 3 (TIGA) TAHUN TERAKHIR

TUGAS :

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah  Provinsi Lampung mempunyai tugas pokok sesuai Peraturan Gubernur  Lampung Nomor 56 tahun 2019 yaitu membantu Gubernur dalam melaksanakan Penyelenggaraan  di bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah berdasarkan tugas desentralisasi, dekonsentralisasi  dan tugas pembantuan yang diberikan pemerintah kepada Gubernur serta tugas lain yang diberikan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan tugas ini dijabarkan dengan indikasi kegiatan yang bersifat penelitian dan kajian ilmiah untuk memberikan masukan sebagai bahan kebijakan kepada Gubernur. Begitu pula dengan penerapan inovasi  baikpada internal Balitbangda atau berinteraksi dengan SKPD lain.

Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Balitbangda Provinsi Lampung mempunyai fungsi :

a. urusan pemerintahan provinsi;

b. kewenangan daerah di laut dan daerah provinsi bercirikan kepulauan;

c. penataan daerah;

d. penyelenggaraan pemerintahan daerah;

e. perangkat daerah;

f. produk hukum daerah;

g. pembangunan daerah;

h. kependudukan dan pencatatan sipil;

i. keuangan daerah;

j. pengelolaan badan usaha daerah;

k. pelayanan publik;

l. partisipasi masyarakat;

m. penyelenggaraan perkotaan;

n. kawasan khusus di daerah;

o. kerjasama daerah;

p. pemerintahan daerah;

q. pengelolaan inovasi daerah;

r. manajemen sistem inovasi daerah;

s. pengembangan sumberdaya manusia pemerintahan dalam negeri;

t. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;

u. implementasi kebijakan sektoral di daerah;

v. kebijakan penyelenggaraan pemerintahan provinsi; dan

w. penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai urusan dan kewenangan pemerintahan provinsi.

Di dalam Dokumen Renstra telah tertuang Visi dan Misi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung, untuk menjangkau keberhasilan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka pelaksanaan pembangunan bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah menentukan visi sesuai dengan visi Provinsi Lampung sebagai berikut :

“RAKYAT LAMPUNG BERJAYA”

Makna penting pada visi Balitbangda Provinsi Lampung  adalah pelaksanaan penelitian secara implementasi harus diterapkan sebagai bahan dalam rangka pelaksanaan pembangunan baik dalam tahap perencanaan dan implementasi pelaksanaan opersional kebijakan pembangunan daerah.

Penjelasan mengenai misi Balitbangda Provinsi Lampung adalah sebagai berikut:

Misi I  

:

Meningkatkan  Kualitas dan  Kapasitas Kebijakan Strategis Pembangunan  Daerah Berbasis IPTEK”

Misi II   

:

“Mewujudkan Inovasi Daerah sebagai Pengungkit Daya Saing Sektor Produksi, Sumber Daya Alam, Pengembangan Sosial Budaya dan Kemasyarakatan”

Misi III 

:

“Meningkatkan Kapasitas Kelembagaan Badan Penelitian Inovasi Daerah yang Berkualitas dan Berkelanjutan”

MisiIV 

:

“Menyebarluaskan, Mendiseminasikan Produk Hasil Penelitan, Pengembangan dan Inovasi Daerah”

Dalam menetapakan indikator sasaran, balitbangda menyusun rumusan 5 indikator kinerja sasaran berupa :

  1. Meningkatnya efektivitas dan efesiensi pelaksanaan penelitian dan pengembangan dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah.
  2. Mendorong dan menumbuhkembangkan penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) dalam mendukung daya saing dan kemandirian daerah.
  3. Mengembangkan kerjasama dalam bentuk MoU dengan lembaga litbang, pemerintah,perguruan tinggi dan pihak swasta dalam pelaksanaan kegiatan kelitbangan dan diseminasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan.
  4. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia kelitbangan.
  5. Meningkatnya daya dukung sarana dan prasarana kelitbangan.

Kelima indikator sasaran tersebut merupakan indikator utama dalam menetapkan kinerja Balitbangda, yakni berupa penetapan rumusan kebijakan (policy paper) sebanyak 40 kertas kerja kebijakan selama 5 tahun. Rumusan kebijakan ini memuat isu dan proritas pembangunan provinsi lampung selama kurun waktu 2015-2019. Diantaranya fokus pada upaya pengembangan Infrastruktur dasar, perbaikan layanan pendidikan dan kesehatan, sektor pertanian  dan ketahanan pangan, Industri, penngembangan pariwisata dll.

Sinkronisasi dan koordinasi Roadmap SIDa, difokuskan pada kabupaten/kota yang belum menyusun dokumen sistem inovasi daerah, yang ditargetkan pada tahun 2019 seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung telah menyusun dokumen SIDa. Hal ini diperlukan upaya yang terkoordinasi dengan baik terutama pada daerah – daerah yang proses penyusunannya bersamaan dengan penyusunan RPJMD kabupaten/kota. Bentuk kerjasama yang dilakukan dengan perguruan tinggi dilakukan melalui  MoU (perjanjian kerjasama), sesuai dengan bidang dan prioritas kajian yang akan dihasilkan. Pada tahun 2019 jumlah kerjasama yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Perguruan Tinggi ditargetkan sebanyak 30 buah MoU. Hal ini dimaksudkan kemitraan dengan lembaga-lembaga kelitbangan dan perguruan tinggi untuk dapat saling mendukung dan menguatkan satu sama lain.

Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kelitbangan, diselenggarakan melalui pelaksanaan diklat fungsional peneliti melalui kerjasama antara Badan Litbang Kemendagri dan LIPI. Pada tahun 2019 jumlah fungsional peneliti yang ada dibalitbangnovda ditargetkan sebanyak 20 Orang dengan rata-rata 4 orang tiap tahunnya yang mengikuti diklat.

Sebagai satuan kerja yang terbentuk pada awal tahun 2015. Dukungan penyediaan sarana dan prasarana kantor mutlak untuk terus ditingkatkan. Baik ketersediaan peralatan dan perlengkapan kantor maupun fasilitas penunjang kerja lainnya. Sehingga dukungan pendanaan untuk penyediaan fasilitas tersebut tetap menjadi fokus/prioritas selama kurun waktu 5 tahun.