TUPOKSI BALITBANGDA LAMPUNG

TUGAS :

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah  Provinsi Lampung mempunyai tugas pokok sesuai Peraturan Gubernur  Lampung Nomor 56 tahun 2019 yaitu membantu Gubernur dalam melaksanakan Penyelenggaraan  di bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah berdasarkan tugas desentralisasi, dekonsentralisasi  dan tugas pembantuan yang diberikan pemerintah kepada Gubernur serta tugas lain yang diberikan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan tugas ini dijabarkan dengan indikasi kegiatan yang bersifat penelitian dan kajian ilmiah untuk memberikan masukan sebagai bahan kebijakan kepada Gubernur. Begitu pula dengan penerapan inovasi  baik pada internal Balitbangda atau berinteraksi dengan SKPD lain. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Balitbangda Provinsi Lampung mempunyai kewenangan dalam :

a. urusan pemerintahan provinsi;

b. kewenangan daerah di laut dan daerah provinsi bercirikan kepulauan;

c. penataan daerah;

d. penyelenggaraan pemerintahan daerah;

e. perangkat daerah;

f. produk hukum daerah;

g. pembangunan daerah;

h. kependudukan dan pencatatan sipil;

i. keuangan daerah;

j. pengelolaan badan usaha daerah;

k. pelayanan publik;

l. partisipasi masyarakat;

m. penyelenggaraan perkotaan;

n. kawasan khusus di daerah;

o. kerjasama daerah;

p. pemerintahan daerah;

q. pengelolaan inovasi daerah;

r. manajemen sistem inovasi daerah;

s. pengembangan sumberdaya manusia pemerintahan dalam negeri;

t. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;

u. implementasi kebijakan sektoral di daerah;

v. kebijakan penyelenggaraan pemerintahan provinsi; dan

w. penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai urusan dan kewenangan pemerintahan provinsi.

Dalam menetapkan indikator sasaran, balitbangda menyusun rumusan 5 indikator kinerja sasaran berupa :

1. Meningkatnya efektivitas dan efesiensi pelaksanaan penelitian dan pengembangan dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah.
2. Mendorong dan menumbuhkembangkan penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) dalam mendukung daya saing dan kemandirian daerah.
3. Mengembangkan kerjasama dalam bentuk MoU dengan lembaga litbang, pemerintah,perguruan tinggi dan pihak swasta dalam pelaksanaan kegiatan kelitbangan dan diseminasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan.
4. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia kelitbangan.
5. Meningkatnya daya dukung sarana dan prasarana kelitbangan.