Kunjungan Koordinasi BRIN ke Balitbangda Provinsi Lampung

Bandar Lampung 6/2/24


Ibu Dr Sri Nuryanti selaku Direktur Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah pada Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah (RID) BRIN, bersama jajaran melakukan koordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung sebagai tuan rumah bagi daerah yang belum mengubah nomenklatur Balitbangda/Bapelitbangda menjadi BRIDA/BAPPERIDA. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), yang bertempat di ruang rapat Balitbangda Provinsi Lampung.
Sumber daya manusia iptek, panduan penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek di daerah, pembinaan teknis BRIN terhadap BRIDA, serta ruang lingkup riset dan inovasi lainnya di daerah merupakan beberapa hal yang didiskusikan. Dengan paparan dari Kepala Balitbangda Provinsi Lampung, mewakili beberapa daerah terkait yang masih dalam proses membentuk BRIDA membahas mengenai Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah. Acara berlangsung hangat dan merupakan upaya menjembatani pemikiran daerah dan pusat dan ditutup dengan foto bersama.