MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA NASABAH ASURANSI MELALUI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA JASA KEUANGAN (LAPS SJK)

  • 07:40 WIB
  • 26 March 2025
  • Super Administrator
  • Dilihat 44 kali
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA NASABAH ASURANSI MELALUI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA JASA KEUANGAN (LAPS SJK)

Badan usaha perasuransian mengalami gagal bayar pencairan polis. Sebagai contoh, para nasabah AJB Bumiputera yang saat ini masih menunggu pencairan polis asuransi. LAPS SJK hadir untuk membantu penyelesaian sengketa perasuransian tersebut dengan menawarkan upaya penyelesaian secara non-litigasi. Penelitian ini dilakukan secara normatif-yuridis dengan meninjau peraturan perundang-undangan yang berlaku berserta asas, teori dan doktrin para ahli. Untuk dapat menunjang penelitian akan turut disertakan bahan studi kepustakaan yang relevan dengan pokok permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa LAPS SJK memiliki layanan mediasi dan arbitrase dalam penyelesaian sengketa. Mediasi akan dihadiri pihak nasabah dan badan usaha perasuransian serta pihak ketiga selaku mediator. Mediasi yang berhasil dengan kesepakatan damai akan dituangkan dalam akta perdamaian. Abitrase adalah model penyelesaian sengketa yang disepakati oleh kedua belah pihak sebelum atau sesudah terjadinya sengketa. Arbiter sebagai pihak ketiga adalah majelis hakim yang ditunjuk para pihak yang bersengketa atau pengurus. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat.