Pembahasan Rencana Induk Kelitbangan

Jakarta, Balibangda Provinsi Lampung melakukan koordinasi dalam rangka pembuatan Induk Kelitbangan,  Hal ini Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Daerah.
Rencana Kerja Induk Kelitbangan, dibuat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang memuat Rencana Kerja Tahunan.Rencana Kerja Kelitbangan disusun dengan mempertimbangkan aspek-aspek antara lain: kebijakan dan program terkait, metode,waktu,lokasi,kelembagaan ,sumberdaya manusia aparatur,sarana prasarana,fasilitas pendukung, dan pembiayaan.
Nantinya Rencana Induk Kelitbangan Provinsi Lampung disusun dengan memperhatikan arahan Dewan Riset Daerah dengan mengikutsertakan para pemangku kepentingan di Kabupaten Kota Se Provinsi Lampung.