Rapat Jarlit Bidang Sosbud Tahun 2017

RAPAT JARLIT BIDANG SOSBUD TAHUN 2017

 

Balitbangda Provinsi Lampung pada hari 23 Februari 2017telah mengadakan rapat Tata Kelola SMA/SMK Pasca-Pengalihan Kewenangan ke Provinsi, dalam rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Balitbangda Provinsi Lampung, Pembantu Rektor Unila Prof. Bujang Rahman, Rektor UBL Yusuf Barusman, Dinas Pendidikan, Kepala LPMP Provinsi Lampung, Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Lampung, Kepala-kepala Bidang di Lingkungan Balitbangda, serta undangan SKPD terkait Se-Provinsi Lampung, dalam rapat ini dihasilkan beberapa hasil diskusi diantaranya :

 

PR I UNILA Prof. Dr. H. Bujang Rahman, M.Si.

“Satu hal perlu diantisipasi pemerintah provinsi, ada perubahan paradigma yang tadinya kebijakan itu bisa beragam antarkabupaten/kota, termasuk kebijakan sarana-prasarana, finansial. Contoh honor guru honorer. Sekarang dengan tata kelola di provinsi, apakah kita mengikuti aturan yang sudah ada?

Contoh lain, biling di Bandar Lampung. Apakah ini mesti diteruskan pemerintah provinsi? Apakah hanya di Bandar Lampung?

Karena itu, menyangkut sistem pelayanan, jangan sampai pada waktu SMA/SMK di kabupaten/kota yang semua bisa terlayani dengan baik, di provinsi justru tidak terlayani dengan baik.

Atmosfer akademik, ini kesempatan untuk kita membuat satu kebijakan yang berlaku secara umum di provinsi Lampung.

Penguatan manajemen sekolah, kepala sekolah. Jangan sampai ada lagi kepala sekolah harus berurusan dengan penegak hukum karena kurang paham administrasi.

Sekarang provinsi sedang demam membuat UPTD di kabupaten/kota. Karena belum ada bentuk managemen sekolah. Persoalan paling krusial terkait rentang kendali. SMA/SMK negeri dan swasta 1000-an. Betapa banyak jumlah sekolah yang harus dikelola provinsi.

Banyak provinsi membangun UPTD. Kedua, kita tidak mungkin menjadikan SMA/SMK itu seperti areal kedutaan besar di satu negara atau enclav tersendiri. Tidak bisa kebal peraturan di daerahnya. Secara geografis mereka ada di kabupaten/kota. Gurunya warga kabupaten/kota itu. Muridnya anak kabupaten/kota itu. Artinya, mereka terkait dengan kebijakan di kabupaten/kota itu. Jangan sampai jalan ke sekolah SMA/SMK tidak dibangun atau malah ditutup sama kabupaten/kota. Kabupaten/kota tetap perlu berpartisipasi.

Mengetasi Problem Rentang Kendali

 

Steering Board - - - - - - - - - - - - Dinas Pendidikan Prov

 

UPTD/Pengawas Pembina

 

Sekolah Pembina

 

SMA – SMK Negeri & Swasta

 

Steering Board terdiri dari: Gubernur, Bupati, Walikota, Akademisi, LPMP, dll

 

Kewenangan Provinsi lain soal kurikulum muatan lokal:

 

Dua macam: bisa sebagai mata pelajaran tersendiri, atau kajian-kajian/materi yang dimasukkan/diintegrasikan dalam mata pelajaran tertentu. Misal, Bahasa Lampung. Masalahnya ada pada penutur yang semakin sedikit. Semua perlu berbahasa Lampung: “one day Lampung speaking.”

 

Perlu pendidikan multikultural, karena di Lampung begitu banyak etnik.

Perubahan iklim, budaya, seni, dan pariwisata juga perlu dijawab melalui tata kelola yang akan disusun nantinya.

 

SDM SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi, perlu ada kebijakan khusus, apakah Perda atau Pergub, sehingga menjadi standar acuan semua pihak.

 

Tiga unsur penentu kualitas sekolah: guru, kepala sekolah, pengawas, kalau satu visi dan komitmen, sekolah akan running. Ini menjadi tugas provinsi.

 

Masalah pendidikan di Lampung adalah rendahnya APK. Rekomendasi saya untuk meningkatkan APK:

Rekomendasi:

  • Beasiswa
  • RKB (perluas daya tampung)
  • SB (sekolah baru)
  • Paket C

 

Peningkatan Mutu Pendidikan

Kalau kita ingin meningkatkan mutu pendidikan itu kuncinya di kelas. Karena di kelas itulah peristiwa pembelajaran terjadi. Kelas yang membelajarkan.

Perlu dibuat Standar Kelayakan Sekolah. Sekolah harus menjadi komunitas pendidikan. Kalau perlu harus ISO sekolah negeri dan swasta. Jangan lagi mendikotomikan sekolah negeri dan swasta. Kalau dikotomikan, swasta menjadi musuk pemerintah.

Harus ada standar ruang fisik kelas yang layak, mebeler, fasilitas dan media pembelajaran.

Standar Kelayakan Sekolah:

  • Keadaan gedung sekolah
  • Lapangan upacara
  • Fasilitas olah raga dan seni
  • Fasilitas ibadah
  • Kafetaria

 

 

REKTOR UBL Dr. Yusuf Sulfarano Barusman, M.Sc.

 

Berkaitan pemindahan (alih kelola) dari kabupaten/kota ke provinsi, SMA/SMK, ini sudah cukup lama menjadi perbincangan. Pertama, seorang anak harus punya cita-cita. Kedua, pastikan mereka harus fit dalam mencapai cita-cita.

Kita bicara pendidikan di level daerah, memang ruwet. Dari sudut pandang sekolah, ini bisa berbeda pertanyaannya: “nasib kami akan berbeda atau sama dengan sebelumnya.”

Banyak stakeholders terkait. Yang bisa dikover dinas pendidikan mungkin hanya 30%. UU 23/2014 tidak detail mengatur pengalihan/tata kelola oleh provinsi. Yang kita lakukan harus mengacu tujuannya.

Ada dua indikator keberhasilan pendidikan di provinsi Lampung: (1) partisipasi pendidikan (APK/APM), (2) mutu. Apa pun yang kita lakukan harus dari dua tolok ukur itu. Apakah ada peningkatan APK/APM? Apakah ada peningkatan mutu?

Sesuatu yang tidak mungkin satu dinas pendidikan untuk mengkover 1000 lebih SMA/SMK. Karena itu, mungkin dengan segala kewenangannya, perlu singkronisasi birokrasi di level provinsi dan kabupaten/kota. Semua yang akan kita lakukan, berimplikasi pada budjet. Apa bisa kalau hanya dikover provinsi? Dampak yang paling ketara adalah cost. Apakah akan menguntungkan dalam pencapaian angka-angka pertumbuhan..? jangan sampai dikelola provinsi, itu semua semakin jelek.

Point saya, kenapa tidak, melalui kebijakan yang bisa diambil, keterlibatan dinas pendidikan kabupaten/kota bisa diberdayakan untuk urusan-urusan detail.

Kalau nanti ada UPTD atau sejenisnya, lebih sebagai pengawalan kebijakan dalam implementasinya. Jangan sampai dengan sumber daya lebih banyak, menjadi tidak efektif lagi.

 

Strategi dalam pencapaian target pembangunan:

Kalau kita lihat APK/APM yang ada, hanya Bandar Lampung, Metro, Pringsewu yang leading. Yang lain dibawah rata-rata. Berarti ada masalah. Disparitas. Belum kalau kita bicara mutu. Lebih parah lagi.

Perlu adanya skala prioritas, clustering, kelompokkan daerah berdasarkan sensitifitas peningkatan APK/APM itu. Contoh, kalau masalahnya terkait jarak sekolah dengan tempat tinggal, berarti pendekatannya densitas. Sekolah dengan densitas yang rendah, dengan cara lain. Kita tidak bisa menyamaratakan perlakuannya. Saya cenderung bicara priority. Bicara clustering. Demikian juga berkaitan dengan mutu. Jangan sampai kita habis-habisan di APK/APM mutunya kedororan, yang dampaknya ke pengangguran. Mutu ini kaitan dengan melanjutkan ke pendidikan tinggi.

Di kabupaten/kota perlu dipetakan sekolah-sekolah dengan kualitas tertentu, sehingga pembinaannya tidak seragam.

Kaitan konten, ada kurikulum yang khas. Bahasa Lampung, misalnya. Kita kembalikan lagi ke visi, misi RPJMD. Angel mana yang kita ambil. Kita harus ada unggulan, terkait kebutuhan kita tentu. Kerentanan kita yang multikultur terhadap konflik ini tinggi. Harus ada muatan kurikulum multikultur. Bagaimana sih karakter sosial, atau karakter ekonomi kita? Anak-anak pun perlu kita perkenalkan dengan karakter pertanian Lampung. Ini yang sama maksud local content.

 

 

Kepala LPMP Provinsi Lampung

 

Terkait tata kelola bidang pendidikan, bahwa tata kelola benar-benar harus kita laksanakan. Saya mengusulkan dalam rangka meningkatkan mutu, ujungnya untuk peningkatan mutu, maka:

Pertama, agar melaksanakan rekrutmen calon kepala sekolah sesuai ketentuan. Permendiknas 28/2010 tentang guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Kepala sekolah, guru, pengawas, harus saling bergandengan. Kita mengharapkan kepala sekolah yang diangkat, benar-benar memenuhi kompetensi yang sudah ditetapkan (Permendikbud 13/2007). Selama ini kami monev di lapangan, kalau kita tanya ke guru-guru, kepala sekolah melaksanakan supervisi akademik atau tidak. Dari 100, maksimal 2 yang mengatakan iya. 98% kepala sekolah tidak melaksanakan supervisi akademik terhadap guru-guru yang mengajar di kelas.

Kedua, pengawas sekolah diperkuat tugas dan fungsinya. Karena pengawas sekolah ini mensupervisi baik manajerialnya maupun akademisnya. Mereka punya sekolah binaan, maksimal 10 binaan. Pengawas perlu diperkuat. Tusi sudah ada, diperkuat agar tusi benar-benar berjalan. Salah satu tugasnya evaluasi pendidikan. Sekolah masih layak atau tidak.

Terkait mutu, LPMP bertugas khususnya meningkatkan mutu pendidikan. Penjaminan mutu ini merupakan proses yang terus-menerus, terintegrasi, sistematis, yang tujuannya agar budaya mutu benar-benar dapat berjalan.

Regulasi terbaru, permendikbud 28/2016 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan, ada sanksi. Sistem penjaminan mutu ada dua: (1) Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) wajib dilaksanakan satuan pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang tidak melaksanakan sistem penjaminan mutu internal, akan dihentikan bantuan terkait program penjaminan mutu. (2) Sistem penjaminan mutu eksternal (SPME), yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, BSNP, dan BAP. SPME wajib dilaksanakan empat unsur ini. Jika tidak dilaksanakan, maka sanksi tidak ada bantuan.

Satua pendidikan memulai SPMI dengan pemetaan mutu mengacu 8 standar. Setelah pemetaan, wajib membuat program peningkatan mutu yang dituangkan dalam RKAS. Setelah ada program peningkatan mutu, dilaksanakan program pemenuhan mutu, baik dalam proses pembelajaran, maupun dalam proses pengelolaan. Setelah itu, dievaluasi lagi, dipetakan lagi, dibuat program lagi untuk dibuat program tahun berikutnya, sampai mencapai 8 standar mutu nasional itu terpenuhi.

Dalam SPME, bagaimana sekolah bisa menyusun RKAS-nya harus didukung pemerintah. Pemerintah harus memfasilitasi program peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan. Tahun 2017 kita akan memetakan mutu dengan 8 standar nasional. Pengawas sekolah mendampingi satuan pendidikan (6-10) dalam melaksanakan peningkatan mutu. Tahun 2017 ini akan ada 300 sekolah (20 sekolah per kabupaten/kota) model penjaminan mutu. Ada bantuan pemerintah (bantah) untuk sekolah tersebut.

Kalau program penjaminan mutu internal dan eksternal ini didukung oleh semua pihak, saya yakin Lampung akan menjadi 10 besar.

 

 

Tenaga Ahli Bidang Pendidikan Pemprov Lampung

 

Isu strategis tata kelola SMA/SMK. Dari arah tata kelola kita mengacu 8 standar pendidikan. Yang harus diprioritaskan dari 8 itu, ada 4 yang harus segera diimplementasikan dalam kebijakan pemda: standar pengelolaan, standar sarana-prasarana,

 

Sekarang ada 930 sekolah, 471 SMA, 432 SMK, 27 SLB yang dikelola provinsi. 293 ribu lebih SDM, tenaga pendidik dan siswa. Dari semua itu, ada 9 isu strategis:

  1. Managerial kepala sekolah. Gambaran riil saat ini di prov Lampung, dari 800 lebih untuk kepala sekolah, ada kepala sekolah yang sudah over masa baktinya. Ternyata ada yang sudah 13-14 tahun. Ada yang tidak memiliki ijazan Cakep. Hampir semua kabupaten/kota, kepala sekolah PLT. Belum di definitifkan. Beberapa kepsek mengundurkan diri. Banyak yang akan pensiun. Kondisi ini harus kita jawab. Mutasi kepala sekolah sebaiknya antarkabupaten/kota, tidak di dalam kabupaten/kota sendiri. Sehingga ada bedanya.
  2. Pengawas sekolah. Kondisi pengawas sekarang 113 pengawas se-provinsi. Idealnya maksimal 7 satuan pendidikan. Rasio idealnya masih dirasa kurang.
  3. Kekurangan tenaga pendidik, dalam hal ini guru PNS. Saran solusi: untuk di SMK tidak semua kebutuhan bidang studi dari lulusan Lampung ada, maka perlu ada alih fungsi. Guru yang satu rumpun bisa dididik selama 6 bulan untuk mengajar di SMK. Alih fungsi bisa diambil dari yang sekolahya berlebihan, atau dari guru DPK, bisa mengikuti pendidikan alih fungsi. Penataan guru. Masih ada guru PNS masih mengajar di swasta. Di Pringsewu guru PNS di swasta sudah dipindahkan ke negeri. Bagaimana sekarang dinas pendidikan provinsi?
  4. Terkait kelembagaan. Sekarang apa benda dipindah ke provinsi, masih jadi pertanyaan. Belum ada yang baru, belum ada inovasi.
  5. Terkait input siswa. Gubernur sudah menginstruksikan tidak ada penerimaan siswa dengan sistem biling. Tetapi dengan cara lain, yaitu sistem online, terbuka, jelas, akuntabel. Tidak ada pintu lain. Input menentukan output. Jalur-jalur lain juga dipertimbangkan, jalur prestasi non akademik. Ini juga perlu.
  6. Terkait pembiayaan. Berita di media, siswa biling resah, dengan diambil alih provinsi mereka akan bayar atau gratis. Isu lain, soal tunjangan kepala sekolah dan guru honor. Jangan sampai blunder ke Pak Gubernur. Parlu ada sosialisasi masif.
  7. Terkait sarana-prasarana sekolah. Apakah kabupaten/kota sudah tidak ada kewenangan membangun/merehab sekolah di daerahnya.
  8. Terkait SPM dan Standar Kelayakan (SK). SPM rata-rata sekolah di Lampung tidak memenuhi SPM. Kita perlu terbitkan Pergub standar kelayakan di Lampung. Kalau kita ikut SPM nasional masih jauh. Masih banyak sekolah yang tidak memenuhi standar jumlah siswa (rombel). Minimal 20. Di Bandar Lampung sekolah yang siswanya dibawah 10 banyak. Proses KBM tidak efektif. Jumlah rombel di Bandar Lampung ada yang kelebihan, belajar di mushola, belajar di lab.
  9. Terkait akreditasi sekolah. Harus ada kebijakan, dan dianggarkan. Lebih banyak sekolah yang belum terakredinasi daripada yang sudah. Akreditasi ini barometer operasional sekolah.

 

 

Kaban Litbang Provinsi Lampung

 

Tiga materi yang disampaikan tadi merupakan input untuk kita sinergikan, dan kita sampaikan ke Dinas Pendidikan sebagai leading sector. Kita berharap ada inovasi tata kelola ke depan, sehingga bisa menjadi model nasional.

 

 

Dinas Pendidikan

 

Permasalahan: rendahnya APK dan APM, karena:

  1. Rendahnya akses pendidikan, disebabkan:
  • Kurangnya Unit Sekolah Baru (USB), ruang kelas baru (RKB), ruang penunjang lainnya (RPL).
  • Banyak ruang kelas yang rusak
  • Kurangnya sarana prasarana laboratorium dan perbengkelan
  • Kurangnya ketersediaan buku-buku di perpustakaan.
  1. Terbatasnya anggaran pendidikan, khususnya di sekolah. Sumber pembiayaan sekolah hanya berasal dari BOS Nasional dan Komite Sekolah/Masyarakat. Anggaran Pemda sangat terbatas. Mengatasinya, pemprov telah menganggarkan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) yang diberkan kepada semua sekolah SMA, SMK, MA negeri dan swasta, diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Besarnya disamakan dengan yang pernah diberikan pemerintah kabupaten/kota sebelumnya. Bagi sekolah yang tidak menerima, provinsi memberikan Rp600 ribu per siswa per sekolah. Untuk guru honor, ada beberapa kabupaten/kota yang mengangkat guru honor, ada juga yang tidak. Maka pemprov memberikan honor sebesar yang pernah diberikan kabupaten/kota kepada guru honor di sekolah negeri. Kita memberikan insentif untuk kepala sekolah SMA, SMA, PKLK negeri sebesar Rp1 juta per bulan. Provinsi juga memberikan pakaian seragam kepada seluruh guru SMA, SMK, dan PKLK.
  2. Rendahnya SDM bidang pendidikan, khususnya guru dan tenaga kependidikan. Pendistribusian guru yang tidak merata. Jumlah guru bidang keahlian/produktif sangat kurang. Kompetensi guru masih rendah.

Masih banyak sekolah belum terakreditasi, reakreditasi. Kurangnya dana untuk melakukan akreditasi sekolah.

Banyak pengawas sekolah tidak memiliki kompetensi sebagai pengawas. Bagaimana kita pikirkan untuk membuat sertifikasi pengawas sekolah.

Dipandang perlu dibentuk TIM Pengkajian pemerataan guru di sekolah yang ada di kabupaten/kota.

Perlu adanya pemenuhan guru produktif.

Perlu adanya kerja sama dengan Perguruan Tinggi untuk membuka Program Studi bidang produktif yang dibutuhkan.

 

Pengelolaan sekolah menggunakan managemen berbasis sekolah, tetapi sekarang itu tidak berjalan. Maka, manajemen berbasis sekolah perlu dihidupkan lagi.

Mengenai nomenklatur sekolah, kita akan susun berdasarkan tanggal izin operasional sekolah.

 

Dinas Pendidikan sudah membuat lima wilayah UPTD, tinggal menunggu pejabat yang bertugas di sana:

Wilayah 1: Lamsel, Bandar Lampung, Pesawaran. Kantor: Bandar Lampung.

Wilayah 2: Pringsewu, Tanggamus, Pesbar. Kantor: Talang Padang

Wilayah 3: Lamteng, Metro, Lamtim. Kantor: Metro

Wilayah 4: Mesuji, Tubaba. Kantor: Menggala.

Wilayah 5: Way Kanan, Lampura, Lambar. Kantor: Kotabumi.

 

Kurikulum bahasa Lampung, kita sudah punya Pergub. Sudah berjalan di Dikdas, SMA/SMK belum. Masalah utamanya adalah tenaga pengajar.

Perlu ada kajian tentang PPDB, termasuk jalur lain, karena kita tidak lagi mengadakan biling. Biling perlu dikaji, apabila biling ini harus dihapus atau diubah, sehingga keluarga kurang mampu tetap bisa sekolah dengan baik. Ini perlu dikaji. Termasuk kabupaten/kota yang menyelenggarakan sekolah gratis. Gratis itu seperti apa?

Terkait guru-guru SMA/SMK yang baru diangkat, Kabupaten/Kota sudah tidak menganggarkan lagi untuk prajabatan. Ini perlu solusi, sehingga mereka bisa ikut prajabatan, sehingga menjadi PNS.

 

Demikianlah beberapa hasil rapat persiapan Lomba Anugerah Inovasi Provinsi Lampung Tahun 2017 yang dapat disampaikan.

 

 

Badan Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah (Balitbangnovda) Provinsi Lampung berada pada kategori madya dalam pemeringkatan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BPPD) Tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri. Pemeringkatan yang dilakukan melalui dua unsur penilaian yaitu faktor Kelembagaan dan faktor Sistem Inovasi Daerah (SIDa) memberikan nilai yang tinggi pada faktor kelembagaan di Balitbangnovda Lampung, namun rendah pada faktor SIDa. Hal inilah yang menjadi titik lemah dan perlu dilakukan penguatan. Berdasarkan pada roadmap SIDa Provinsi Lampung, pengembangan prioritas difokuskan pada Pengembangan Agribisnis Ubikayu yang melibatkan beberapa UMKM yang memproduksi beras siger serta Hasil Lomba Anugerah Inovasi yang secara rutin dilaksanakan oleh Balitbangnovda Lampung dapat menjadi dasar dan merupakan hulu dari inovasi. Hilirisasi hasil-hasil inovasi tersebut perlu dilakukan untuk dapat lebih terhilirisasi ke masyarakat melalui konsep innovation extension linkage (IEL).

 

Pembangunan konsep tersebut diselenggarakan melalui dua metode pelaksanaan kegiatan, yaitu pelatihan dan diskusi. Pelatihan pengembangan inovasi akan menjadi judul pelatihan dengan konsep untuk mengupayakan hilirisasi hasil-hasil inovasi. Diskusi dilakukan untuk mempertemukan antara inovator dengan unsur akademisi, bisnis, dan pemerintahan dalam membangun proses hilirisasi dari inovasi-inovasi yang telah dihasilkan.

Dengan telah terlaksananya dengan baik Kegiatan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2016 serta terpilihnya Balitbangnovda Provinsi Lampung sebagai BPPD Berkinerja Utama maka kementrian Ristekdikti melakukan monitoring dan Sosialisasi Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah (BPPD) Tahun 2016 yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2016 di Novotel Bandar Lampung