Rapat koordinasi pengawasan daerah

#Repost @pemprov.lampung 
——
Bandar Lampung -Sekretaris Daerah Provinsi Lampung (Sekdaprov),  Fahrizal Darminto,  membuka kegiatan  Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Provinsi Lampung tahun 2022, bertempat di Ballroom Hotel Novotel, pada Kamis (01/12/2022). 

Sekdaprov  yang menyampaikan sambutan tertulis Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menyambut baik atas terselenggaranya Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Provinsi Lampung Tahun 2022. 

"Terkait sinergi pencegahan korupsi dan pembinaan pengawasan di Provinsi Lampung, telah dilaksanakan berbagai aktifitas yang bekerja sama dengan berbagai pihak antara lain. Penguatan komitmen Kepala Daerah dalam pelaksanaan pembinaan pengawasan; Pembentukan Unit Pengaduan Masyarakat/ whistleblowing system dan Unit Pengendali Gratifikasi yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi; dan Pelaksanaan Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan aksi pencegahan Korupsi melalui strategi nasional pencegahan korupsi (STRANAS PK) yang dilakukan supervisi oleh Tim Korsup KPK,"ujarnya.   

Dalam pelaksanaan pengawasan, lanjut Sekdaprov, perlunya sinergitas kegiatan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) antar Provinsi dan Kabupaten/kota se-Provinsi Lampung sehingga dalam pelaksanaannya ke depan tepat sasaran, tidak tumpang tindih serta diarahkan kepada Pengawasan Umum dan Teknis, pengawasan kinerja, pengawasan prioritas nasional, pengawalan reformasi birokrasi dan penegakan integritas sebagaimana diamanatkan pada Permendagri terkait Perencanaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 

Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2023 secara garis besar terdiri atas Pembinaan dan Pengawasan Umum dan teknis Oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri terhadap Inspektorat Provinsi; umum dan Teknis Oleh Inspektorat kepada Pemerintah; Pembinaan dan Pengawasan Urusan Provinsi Kabupaten/Kota (Gubernur Wakil Pemerintah Pusat) yang terdiri dari 9 Aspek Pengawasan Umum dan 32 Urusan Pemerintahan Teknis; 

Kemudian pembinaan dan Pengawasan Kepala Daerah terhadap Perangkat Daerah di Provinsi dan di masing-masing Kabupaten/Kota.