#Repost @ppid.pemprovlampung
——
Bandar Lampung --- Wakil Gubernur Lampung Chusnunia
Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dan Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung Tahun 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (24/10/2022).
Dalam pengantarnya, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia menyampaikan bahwa Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dialokasikan untuk melaksanakan
program/kegiatan/sub kegiatan sesuai dengan
kemampuan pendapatan, serta didukung oleh
pembiayaan yang sehat sehingga diharapkan
mampu mendorong pertumbuhan ekonomi
daerah, pemerataan pendapatan, serta
pembangunan di berbagai sektor.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD Tahun Anggaran 2023 secara
substansi disusun dengan mempedomani
Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran
dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang
telah disepakati pada tanggal 14 Oktober 2022.
Dalam kesempatan itu juga, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia menyampaikan beberapa Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam beberapa bidang, diantaranya :
1. Pada Bidang Pendidikan, dalam rangka peningkatan pelayanan
bidang pendidikan, Pemerintah Provinsi Lampung
secara konsisten dan berkesinambungan telah
mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan
paling sedikit 20 persen dari belanja daerah.
2. Pada Bidang Kesehatan, dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, Pemerintah Provinsi Lampung secara
konsisten dan berkesinambungan juga telah
mengalokasikan anggaran kesehatan minimal
10% (sepuluh persen)dari total Belanja Daerah
diluar gaji sebagaimana diamanatkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam Rancangan APBD TA 2023
Pemerintah Provinsi Lampung telah
mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan
publik mencapai lebih Rp2Triliun dan
diharapkan secara bertahap dalam waktu 5
Tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 alokasi belanja infrastruktur
pelayanan publik dapat mencapai 40 persen dari
Belanja Daerah.
Dilanjutkan dikolom komentar.......