RAPERDA APBD Provinsi Lampung Tahun 2023

  • 11:17 WIB
  • 27 October 2022
  • Super Administrator
  • Dilihat 888 kali
RAPERDA APBD Provinsi Lampung Tahun 2023

#Repost @ppid.pemprovlampung 
——
Bandar Lampung --- Wakil Gubernur Lampung Chusnunia 
Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dan Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung Tahun 2023 pada  Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I,  bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (24/10/2022). 

Dalam pengantarnya, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia menyampaikan bahwa Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dialokasikan untuk melaksanakan 
program/kegiatan/sub kegiatan sesuai dengan 
kemampuan pendapatan, serta didukung oleh 
pembiayaan yang sehat sehingga diharapkan 
mampu mendorong pertumbuhan ekonomi 
daerah, pemerataan pendapatan, serta 
pembangunan di berbagai sektor. 

Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah 
tentang APBD Tahun Anggaran 2023 secara 
substansi disusun dengan mempedomani 
Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran
 dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang 
telah disepakati pada tanggal 14 Oktober 2022. 

Dalam kesempatan itu juga, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia menyampaikan beberapa Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam beberapa bidang, diantaranya :

1. Pada Bidang Pendidikan, dalam rangka peningkatan pelayanan 
bidang pendidikan, Pemerintah Provinsi Lampung 
secara konsisten dan berkesinambungan telah 
mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan 
paling sedikit 20 persen dari belanja daerah. 

2. Pada Bidang Kesehatan, dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, Pemerintah Provinsi Lampung secara
 konsisten dan berkesinambungan juga telah 
mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 
10% (sepuluh persen)dari total Belanja Daerah
 diluar gaji sebagaimana diamanatkan dalam 
ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam Rancangan APBD TA 2023 
Pemerintah Provinsi Lampung telah 
mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan 
publik mencapai lebih Rp2Triliun dan 
diharapkan secara bertahap dalam waktu 5 
Tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang 
Nomor 1 Tahun 2022 alokasi belanja infrastruktur 
pelayanan publik dapat mencapai 40 persen dari 
Belanja Daerah.

Dilanjutkan dikolom komentar.......